Pasal 51
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Dalam hal Dewan Pengawas Syariah menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang terkait dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2) yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. (2) Dalam hal Direksi menolak hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh Dewan Pengawas Syariah. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal Direksi menerima hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah meminta Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah. (4) Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas Syariah wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Eksekutif dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.
