Pasal 50
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang: a. melakukan transaksi yang mempunyai Benturan Kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; b. memanfaatkan jabatannya padaPerusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransitempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan c. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
