POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05 Tahun 2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 22
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang. (2) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Komisaris Independen. (3) Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi yang mempunyai pendapatan jasa keperantaraan paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang. (4) Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut.
