Pasal 23
BAB 5 — DEWAN KOMISARIS
(1) Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib berdomisili di INDONESIA. (2) Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan; b. memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya; c. mampu untuk bertindak dengan itikad baik, jujur dan professional; d. mampu bertindak untuk kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; e. mendahulukan kepentingan Perusahaan Perasuransian dan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat daripada kepentingan pribadi; f. mampu mengambil keputusan berdasarkan penilaian independen dan objektif untuk kepentingan perusahaan perasuransian dan pemegang polis; dan g. mampu menghindarkan penyalahgunaan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi yang tidak semestinya atau menyebabkan kerugian bagi Perusahaan Perasuransian.
