Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
(1) Penjaminan dan Penjaminan Syariah dilakukan dengan cara: a. penjaminan langsung; atau b. penjaminan tidak langsung. (2) Penjaminan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; b. terdapat konfirmasi kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari calon Penerima Jaminan atas permintaan Penjaminan atau Penjaminan Syariah;
c. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah. (3) Penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan paling sedikit sebagai berikut: a. terdapat permohonan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Terjamin melalui calon Penerima Jaminan; b. telah dilakukan analisis kelayakan calon Terjamin yang dilakukan oleh calon Penerima Jaminan; c. terdapat perjanjian kerja sama antara calon Penerima Jaminan dan Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; d. telah dilakukan pembayaran IJP atau IJK kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; dan e. telah diterbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah. (4) Dalam pelaksanaan pemberian penjaminan tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Lembaga Penjamin tetap dapat melakukan analisis kelayakan calon Terjamin. (5) Ketentuan mengenai konfirmasi permintaan Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari calon Penerima Jaminan kepada Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikecualikan bagi kegiatan usaha: a. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d;
b. penjaminan kepabeanan (customs bond) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h; dan c. penjaminan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf i.
