POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
(1) Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik. (2) Dalam hal Lembaga Penjamin akan melaksanakan kegiatan usaha dengan menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dalam bentuk digital atau elektronik, Lembaga Penjamin wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. contoh format Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; b. prosedur operasional standar (standard operating procedure) penerbitan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah; dan c. verifikasi dan pembuktian keaslian (authentification) tanda tangan digital.
