Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
(1) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c harus memuat paling sedikit: a. nama dan alamat Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, dan Penerima Jaminan; b. uraian manfaat Penjaminan atau Penjaminan Syariah; c. hak dan kewajiban Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, Penerima Jaminan, dan Terjamin; d. cara pembayaran IJP atau IJK; e. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran IJP atau IJK; f. pembatalan kontrak perjanjian kerja sama, baik dari pihak Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah maupun Penerima Jaminan, termasuk syarat dan penyebabnya; g. syarat, dasar perhitungan Klaim, dan tata cara pengajuan Klaim, termasuk bukti pendukung yang diperlukan dalam pengajuan Klaim; h. tata cara pelaksanaan peralihan hak tagih setelah Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah; i. pemilihan tempat penyelesaian perselisihan; dan j. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat untuk Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c dilarang memuat suatu ketentuan yang dapat ditafsirkan:
a. bahwa Penerima Jaminan atau Terjamin tidak dapat melakukan upaya hukum sehingga Penerima Jaminan atau Terjamin harus menerima penolakan pembayaran Klaim; dan/atau b. sebagai pembatasan upaya hukum bagi para pihak dalam hal terjadi perselisihan mengenai ketentuan perjanjian kerja sama.
