Pasal 69
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga penunjang penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52, Pasal 53 ayat (2), Pasal 54 ayat (2), dan/atau Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan kegiatan usaha; atau c. pembatalan pernyataan pendaftaran. (2) Lembaga penunjang penjaminan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran tersebut telah diselesaikan, tetap dikenakan sanksi peringatan tertulis pertama yang berakhir dengan sendirinya. (3) Sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan masa berlaku masing-masing paling lama 2 (dua) bulan. (4) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), lembaga penunjang penjaminan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi peringatan tertulis. (5) Dalam hal masa berlaku peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berakhir dan lembaga penunjang penjaminan tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas
Jasa Keuangan mengenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. (6) Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan secara tertulis dan berlaku sejak ditetapkan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (7) Dalam hal masa berlaku sanksi peringatan tertulis dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berakhir pada hari libur, sanksi peringatan dan/atau sanksi pembekuan kegiatan usaha berlaku hingga hari kerja pertama berikutnya. (8) Lembaga penunjang penjaminan yang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilarang melakukan kegiatan usaha. (9) Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), lembaga penunjang penjaminan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha. (10) Dalam hal sanksi pembekuan kegiatan usaha masih berlaku dan lembaga penunjang penjaminan tetap melakukan kegiatan usaha Penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan dapat langsung mengenakan sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran. (11) Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6), lembaga penunjang penjaminan tidak juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan membatalkan pernyataan pendaftaran lembaga penunjang penjaminan yang bersangkutan. (12) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau sanksi pembatalan pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada masyarakat.
