POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 68
BAB 17 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Lembaga Penjamin yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dikenai sanksi administratif tambahan berupa denda administratif.
(2) Besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan; dan b. paling banyak Rp360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) untuk laporan keuangan tahunan yang terlambat disampaikan.
