Pasal 70
BAB 18 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bagi Lembaga Penjamin yang telah mendapatkan izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan dan telah melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j dikecualikan dari ketentuan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai pembentukan cadangan Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (4) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (5) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai nilai Penjaminan bagi Usaha Produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (6) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini
diundangkan harus memenuhi ketentuan mengenai Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (7) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan harus memenuhi ketentuan mengenai Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (8) UUS yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (9) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai kondisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (10) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (11) Lembaga Penjamin yang telah memperoleh izin usaha pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan wajib memenuhi ketentuan mengenai pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
