Pasal 59
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan tahun takwim.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. disusun dalam mata uang Rupiah; dan b. disampaikan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat sebagaimana tertera pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (5) Dalam hal Lembaga Penjamin memperoleh izin usaha kurang dari 6 (enam) bulan hingga tahun takwim berakhir, kewajiban penyampaian laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tahun takwim berikutnya.
