POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 60
BAB 14 — PELAPORAN
Selain laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan sewaktu-waktu bila diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
