POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 58
BAB 14 — PELAPORAN
(1) Lembaga Penjamin wajib menyampaikan laporan bulanan secara lengkap kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan penyampaian laporan bulanan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai laporan bulanan industri keuangan non bank.
