POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 57
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah dapat menerima pembayaran IJP atau IJK dari Terjamin. (2) Broker Penjaminan Ulang atau broker Penjaminan Ulang Syariah dapat menerima pembayaran IJPU atau IJKU dari Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah menerbitkan Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah setelah menerima pembayaran IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari broker Penjaminan atau broker Penjaminan Syariah.
