POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 56
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Broker merupakan pihak yang memberikan jasa konsultasi dan/atau keperantaraan dalam pemberian penjaminan serta penanganan penyelesaian klaimnya dengan bertindak untuk dan atas nama Terjamin. (2) Broker wajib memberikan keterangan yang sejelas- jelasnya kepada Lembaga Penjamin tentang objek penjaminan yang dijaminkan. (3) Broker wajib memberikan keterangan yang sejelas- jelasnya kepada Terjamin tentang ketentuan isi Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah, termasuk mengenai hak dan kewajiban Terjamin.
(4) Broker dilarang menerbitkan dokumen pemberian Penjaminan atau Penjaminan Syariah sementara dan/atau Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah.
