POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 55
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Dalam melakukan kegiatan usahanya, Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa agen penjamin. (2) Agen penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan pemasaran kegiatan usaha penjaminan untuk dan atas nama Lembaga Penjamin. (3) Agen penjamin dilarang menggelapkan IJP, IJK, IJPU, dan/atau IJKU. (4) Lembaga Penjamin wajib memiliki perjanjian keagenan dengan agen penjamin yang melakukan pemasaran untuk dan atas nama Lembaga Penjamin. (5) Semua tindakan agen penjamin yang berkaitan dengan transaksi Penjaminan menjadi tanggung jawab Lembaga Penjamin yang diageni.
