Pasal 46
BAB 12 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Lembaga Penjamin yang memiliki pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) wajib menempatkan pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) tersebut di wilayah INDONESIA untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya. (2) Lembaga Penjamin yang memiliki pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) wajib menempatkan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) tersebut pada lokasi yang terpisah dari kantor pusat. (3) Ketentuan mengenai pusat data (data center) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) di wilayah INDONESIA mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggara sistem dan transaksi elektronik.
