Pasal 45
BAB 12 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Lembaga Penjamin wajib memiliki situs web. (2) Situs web sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi sebagai berikut: a. izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas lain sebelum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan; b. struktur organisasi dan nama pejabat Lembaga Penjamin paling sedikit Dewan Komisaris, dewan pengawas syariah (jika ada), Direksi, dan pejabat satu tingkat di bawah Direksi; c. alamat, jaringan kantor cabang, alamat surat elektronik, nomor telepon kantor, dan nama pejabat kantor cabang; d. ringkasan informasi produk dari seluruh produk yang dipasarkan; e. prosedur dan cara bertransaksi; f. informasi tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan; g. daftar agen penjamin yang aktif; h. penerapan tata kelola perusahaan yang termuat dalam laporan tahunan; i. laporan keuangan tahunan yang telah diaudit; j. informasi mengenai UUS dan Usaha Penjaminan Syariah bagi Perusahaan Penjaminan yang menjalankan usaha Penjaminan Syariah dan/atau memiliki UUS; dan k. informasi lainnya baik yang telah diwajibkan oleh peraturan lainnya maupun kebutuhan dari Lembaga Penjamin. (3) Lembaga Penjamin wajib melakukan pengkinian informasi yang disajikan dalam situs web sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah terjadi perubahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
