POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 44
BAB 12 — PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Lembaga Penjamin dalam melaksanakan kegiatannya memanfaatkan teknologi informasi. (2) Lembaga Penjamin wajib memiliki manajemen risiko yang memadai terhadap pemanfaatan teknologi informasi yang paling sedikit mencakup: a. kecukupan kebijakan dan prosedur penggunaan teknologi informasi;
b. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko pemanfaatan teknologi informasi; dan c. sistem pengendalian intern atas penggunaan teknologi informasi.
