POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 43
BAB 11 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Lembaga Penjamin wajib menjaga tingkat likuiditasnya. (2) Lembaga Penjamin wajib menjaga rasio likuiditas paling rendah 120% (seratus dua puluh per seratus). (3) Rasio likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan menggunakan current ratio yaitu perbandingan antara aset lancar dengan utang lancar. (4) Rentabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c merupakan kemampuan Lembaga Penjamin dalam menghasilkan laba. (5) Penilaian terhadap faktor rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi penilaian terhadap kinerja aset dan efisiensi operasional.
