Pasal 42
BAB 11 — KESEHATAN KEUANGAN
(1) Lembaga Penjamin wajib menjaga kondisi kesehatan keuangannya. (2) Pengukuran kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rasio likuiditas; b. Gearing Ratio; c. rentabilitas; dan d. penilaian sendiri (self assessment) tata kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin. (3) Kewajiban pemenuhan kondisi kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi UUS dilakukan
secara terpisah dengan komponen rasio likuiditas dan rentabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, dan komponen lain yang diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran kesehatan keuangan Lembaga Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam surat edaran Otoritas Jasa Keuangan.
