POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 41
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Kesesuaian dengan batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40 ditentukan pada saat dilakukan penempatan investasi. (2) Direksi harus memastikan batasan investasi pada saat melakukan penempatan investasi telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 40.
