Pasal 40
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Jumlah seluruh investasi Lembaga Penjamin yang ditempatkan pada pihak yang terafiliasi tidak termasuk penyertaan langsung, dilarang melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (2) Pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pihak yang memiliki hubungan dengan satu atau lebih pihak lain, sedemikian rupa sehingga salah satu pihak dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan dari pihak yang lain atau sebaliknya. (3) Hubungan yang dapat mempengaruhi pengelolaan atau kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk: a. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris, yang juga menjabat sebagai direktur atau pejabat setingkat di bawah direktur atau komisaris pada pihak lain; b. salah satu pihak memiliki satu atau lebih direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali, yang memiliki hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yang menjabat sebagai direktur, komisaris, atau pemegang saham pengendali pada pihak lain; c. salah satu pihak memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) saham pihak lain; d. salah satu pihak merupakan pemegang saham terbesar dari pihak lain;
e. para pihak dikendalikan oleh pengendali yang sama; atau f. salah satu pihak mempunyai hak suara pada pihak lain yang lebih dari 50% (lima puluh per seratus) berdasarkan suatu perjanjian. (4) Penempatan investasi pada pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk hubungan karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
