POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 39
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf l dilarang melebihi 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah investasi.
(2) Jumlah seluruh penempatan Perusahaan Penjaminan Syariah dan Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k dilarang melebihi 60% (enam puluh per seratus) dari jumlah investasi.
