Pasal 38
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Investasi dalam bentuk deposito pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a dan deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. pada setiap bank umum atau bank umum syariah dilarang melebihi 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah investasi; dan b. pada setiap bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah dilarang melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (2) Ketentuan batasan investasi dalam bentuk deposito pada bank dan deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank pembiayaan rakyat syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya bukti penugasan. (3) Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menempatkan investasi dalam bentuk deposito pada bank, wajib ditempatkan pada deposito bank umum, unit usaha syariah pada bank umum, bank umum syariah, bank perkreditan rakyat, dan/atau bank pembiayaan rakyat syariah yang dimiliki oleh pemerintah dengan memperhatikan tingkat kesehatan bank dimaksud. (4) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan/atau sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 34 huruf d dilarang melebihi 10% (sepuluh per seratus) untuk setiap penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (5) Investasi dalam bentuk saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1)
huruf e dan Pasal 34 huruf e dilarang melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap emiten dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (6) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f dilarang melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi atau penerbit dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (7) Investasi dalam bentuk reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf g dan reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf g dilarang melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi kecuali investasi pada reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (8) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf h dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilarang melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi Lembaga Penjamin; dan b. dilarang melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah emisi medium term notes. (9) Investasi dalam bentuk repurchase agreement sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (1) huruf i dan repurchase agreement syariah Pasal 34 huruf i untuk setiap counterparty dilarang melebihi 2% (dua per seratus) dari jumlah investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi. (10) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf j dilarang melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi untuk setiap manajer investasi dan seluruhnya dilarang melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi. (11) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf k dilarang melebihi 5% (lima per seratus) dari jumlah investasi. (12) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf l dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf k dilarang melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah investasi. (13) Ketentuan batasan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dikecualikan bagi Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah yang dibuktikan dengan adanya bukti penugasan. (14) Lembaga Penjamin yang mendapatkan penugasan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilarang menempatkan investasi dalam bentuk penyertaan langsung melebihi 15% (lima belas per seratus) dari jumlah investasi.
