Pasal 37
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Perusahaan Penjaminan dan Perusahaan Penjaminan Ulang yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional; dan b. memiliki manajemen risiko yang memadai. (2) Lembaga Penjamin yang akan menempatkan investasi pada jenis investasi berupa medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf h dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h, repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf i dan repurchase agreement syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf i, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j, dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf j wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. memiliki lingkup wilayah operasional secara nasional; b. memiliki jumlah aset paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan c. memiliki manajemen risiko yang memadai.
