Pasal 36
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
Dalam hal perusahaan penerbit jenis investasi berupa obligasi korporasi dan/atau medium term notes merupakan lembaga jasa keuangan non-bank, ketentuan untuk memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf c dapat dikecualikan sepanjang: a. jenis investasi memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan
b. lembaga jasa keuangan non-bank yang menerbitkan obligasi korporasi dan/atau medium term notes tersebut memenuhi ketentuan tingkat kesehatan keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga jasa keuangan non-bank.
