Pasal 35
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
(1) Investasi dalam bentuk obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf d dan sukuk korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tercatat di bursa efek di INDONESIA; dan b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Investasi dalam bentuk efek beragun aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf f dan efek beragun aset syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tercatat di bursa efek INDONESIA; b. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (3) Investasi dalam bentuk medium term notes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf h dan medium term notes syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf h wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA; b. memiliki agen monitoring yang terdaftar sebagai wali amanat di Otoritas Jasa Keuangan; dan c. memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Investasi dalam bentuk repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf i dan repurchase agreement syariah dalam Pasal 34 huruf i wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. setiap transaksi repurchase agreement dan repurchase agreement syariah mengakibatkan perubahan pada kepemilikan efek;
b. menggunakan kontrak perjanjian tertulis yang menerapkan Global Master Repurchase Agreement INDONESIA yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atau pihak lain yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan; c. jenis jaminan terbatas pada surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA, dan/atau obligasi korporasi yang memiliki peringkat investment grade yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat efek yang telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; d. transaksi repurchase agreement dan repurchase agreement syariah terdaftar di Kustodian Sentral Efek INDONESIA atau Bank INDONESIA Scriptless Securities Settlement System (BI-S4); e. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan f. nilai repurchase agreement dan repurchase agreement syariah paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan. (5) Investasi dalam bentuk dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf j dan dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf j wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah mendapat pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan; dan b. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. (6) Investasi dalam bentuk tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dimiliki dan dikuasai oleh Lembaga Penjamin yang dibuktikan dengan sertipikat hak atas tanah
dan/atau bangunan atas nama Lembaga Penjamin; b. memberikan penghasilan sewa dan penghasilan lainnya melalui transaksi yang didasarkan pada harga pasar yang berlaku; dan c. tidak ditempatkan pada bangunan atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, dan/atau diblokir pihak lain. (7) Investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf l dan penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf k wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. penyertaan langsung dilakukan pada saham yang diterbitkan oleh perseroan terbatas; dan b. dalam hal Lembaga Penjamin menjadi pemegang saham terbesar atau memiliki paling sedikit 25% (dua puluh lima per seratus) saham pada perseroan terbatas, Lembaga Penjamin memiliki dan menggunakan haknya untuk:
- menempatkan perwakilan dalam keanggotaan Dewan Komisaris perseroan terbatas; dan
- mendapatkan akses yang tidak terbatas atas seluruh informasi material terkait seluruh perusahaan.
