Pasal 34
BAB 10 — INVESTASI LEMBAGA PENJAMIN
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib menempatkan investasi pada jenis investasi sebagai berikut: a. deposito pada bank umum syariah, unit usaha syariah pada bank umum, dan bank pembiayaan rakyat syariah; b. surat berharga syariah negara; c. surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; d. sukuk korporasi; e. saham yang tercatat di bursa efek INDONESIA dan masuk dalam daftar efek syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; f. efek beragun aset syariah; g. reksa dana syariah; h. medium term notes syariah; i. repurchase agreement syariah; j. dana investasi real estat syariah berbentuk kontrak investasi kolektif; dan/atau k. penyertaan langsung pada perusahaan di sektor jasa keuangan syariah di INDONESIA.
