POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 47
BAB 13 — LEMBAGA PENUNJANG PENJAMINAN
(1) Lembaga Penjamin dapat menggunakan jasa dari pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam menjalankan usahanya. (2) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang digunakan, wajib telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. (3) Pemeringkat usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan
kegiatan pemeringkatan secara independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pemberian peringkat.
