Pasal 27
BAB 6 — RETENSI SENDIRI
(1) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah wajib memiliki retensi sendiri untuk setiap penjaminan. (2) Retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didasarkan pada profil risiko dan kerugian (risk and loss profile) yang dibuat oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah secara tertib, teratur, relevan, dan akurat.
(3) Ketentuan retensi sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. ketentuan retensi sendiri minimum; dan b. ketentuan retensi sendiri maksimum. (4) Ketentuan retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sebagai berikut: a. untuk nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah sampai dengan kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), wajib ditahan sendiri paling sedikit 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah dimaksud; b. untuk nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), wajib ditahan sendiri paling sedikit sebesar jumlah paling banyak antara:
- Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah); atau
- 15% (lima belas per seratus) dari nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah dimaksud; c. untuk nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan kurang dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib ditahan sendiri paling sedikit sebesar jumlah paling banyak antara:
- Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
- 10% (sepuluh per seratus) dari nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah dimaksud; d. untuk nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah sama dengan atau lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib ditahan sendiri paling sedikit sebesar jumlah paling banyak antara:
- Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
- 5% (lima per seratus) dari nilai Penjaminan atau Penjaminan Syariah dimaksud. (5) Retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk masing-masing Terjamin dilarang
melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Ekuitas Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (6) Dalam hal nilai retensi sendiri minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melebihi nilai retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku ketentuan retensi sendiri maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
