Pasal 26
BAB 5 — CADANGAN, KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Sejak Klaim dibayar oleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah, hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (2) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat melepaskan hak tagih atas Penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah untuk tujuan selain Usaha Produktif. (3) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dapat membuat perjanjian dengan Penerima Jaminan agar Penerima Jaminan melakukan upaya penagihan atas hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dan atas nama Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah. (4) Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah memperoleh hasil penagihan secara proporsional berdasarkan lingkup (coverage) Penjaminan, dengan mempertimbangkan biaya penagihan.
