Pasal 25
BAB 5 — CADANGAN, KLAIM, PEMBAYARAN KLAIM, DAN PERALIHAN HAK TAGIH
(1) Lembaga Penjamin dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran Klaim atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau kelambatan pembayaran Klaim. (2) Lembaga Penjamin wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya secara lengkap permohonan pembayaran Klaim atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat. (3) Lembaga Penjamin wajib membayar Klaim dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak adanya persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau sesuai jangka waktu yang tercantum dalam Sertifikat Penjaminan, Sertifikat Kafalah, atau perjanjian kerja sama, mana yang lebih singkat. (4) Dalam hal permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan kesepakatan dari Terjamin, permohonan dimaksud harus dilengkapi dengan bukti kesepakatan dari Terjamin. (5) Ketentuan mengenai jangka waktu persetujuan atau penolakan atas permohonan pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan jangka waktu pembayaran Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Lembaga Penjamin yang merupakan program pemerintah pusat atau pemerintah daerah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
