POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 28
BAB 7 — KAPASITAS PENJAMINAN DAN NILAI PENJAMINAN BAGI USAHA PRODUKTIF
(1) Lembaga Penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan. (2) Kapasitas penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur dengan Gearing Ratio. (3) Lembaga Penjamin wajib menjaga Gearing Ratio untuk penjaminan bagi Usaha Produktif paling tinggi 20 (dua puluh) kali. (4) Lembaga Penjamin wajib menjaga total Gearing Ratio paling tinggi 40 (empat puluh) kali.
