POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 19
BAB 4 — IMBAL JASA
Total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari seluruh kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf k dilarang melebihi total pendapatan yang diperoleh Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah dari seluruh kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) huruf a sampai dengan huruf j.
