POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 18
BAB 4 — IMBAL JASA
(1) Besarnya tarif IJP, IJK, IJPU, dan IJKU ditetapkan dengan pertimbangan paling sedikit: a. risiko yang dijamin, yang paling sedikit dihitung berdasarkan:
- rasio Klaim;
- jenis Kredit atau Pembiayaan;
- cakupan penjaminan; dan
- jangka waktu penjaminan; b. biaya administrasi umum, operasional, dan pemasaran; dan c. keuntungan. (2) Ketentuan mengenai IJP atau IJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penjaminan dan Penjaminan Syariah yang merupakan program pemerintah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
