POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 20
BAB 4 — IMBAL JASA
(1) Lembaga Penjamin hanya dapat memberikan biaya akuisisi yang berhubungan dengan perolehan bisnis. (2) Lembaga Penjamin dilarang memberikan biaya akuisisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari nilai IJP, IJK, IJPU, atau IJKU yang diterima.
