POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
Perusahaan Penjaminan Syariah, Perusahaan Penjaminan Ulang Syariah, dan UUS wajib menerapkan prinsip dasar
sebagai berikut: a. dipenuhinya prinsip keadilan ('adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul); dan b. tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti riba, maisir, gharar, zalim, risywah, maksiat, dan objek haram.
