Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
(1) Lembaga Penjamin dapat melakukan kerja sama pemasaran dengan Lembaga Keuangan. (2) Kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup kegiatan usaha Lembaga Penjamin dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Lembaga Penjamin yang akan melakukan kegiatan kerja sama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan format 4 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan melampirkan dokumen: a. uraian mengenai mekanisme kerja sama pemasaran yang akan dilaksanakan; b. uraian mengenai calon Penerima Jaminan, Lembaga Penjamin, dan Lembaga Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta ruang lingkup tanggung jawab masing-masing pihak; c. analisis prospek usaha; dan d. rancangan perjanjian kerja sama pemasaran. (4) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima secara lengkap. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Otoritas Jasa Keuangan tidak menerbitkan surat pencatatan pelaporan kegiatan kerja sama pemasaran, Lembaga Penjamin dapat melaksanakan kegiatan kerja sama pemasaran tersebut.
