POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PENJAMINAN
Perjanjian Penjaminan Syariah dan perjanjian Penjaminan Ulang Syariah wajib menggunakan akad kafalah bil ujrah.
