POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Data Risiko...
Pasal 7
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan OJK ini: a. pemeliharaan dan pelaporan Data Risiko Asuransi untuk lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib mengikuti peraturan ini. b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai premi atau kontribusi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan OJK ini.
