POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Data Risiko...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
PeraturanOJK ini mulai berlaku3 (tiga) bulan sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan OJK ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, MULIAMAN D. HADAD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H.LAOLY
