Pasal 6
BAB 4 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 2, Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (3), Pasal 3ayat (6), Pasal 3 ayat (7), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha. (2) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu paling lama masing-masing 1 (satu) bulan, yaitu: a. peringatan tertulis pertama; b. peringatan tertulis kedua; dan c. peringatantertulis ketiga. (3) Dalam hal Perusahaan telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis ketiga dan belum memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK ini dan/atau peraturan pelaksanaannya, atau dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya peringatan tertulis ketiga kembali terbukti melakukan satu atau lebih pelanggaran, OJK dapat mewajibkan anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau yang setara pada Perusahaan untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang. (4) OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
