Pasal 5
BAB 3 — PENERAPAN TARIF PREMI ATAU KONTRIBUSI
(1) Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib menerapkan tarif premi atau kontribusi. (2) Tarif premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur premi atau kontribusi murni, biaya administrasi dan umum lainnya, biaya akuisisi, serta keuntungan. (3) Tarif premi atau kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah tarif premi atau kontribusiyang ditetapkan oleh OJK. (4) Dalam MENETAPKAN tarif premi atau kontribusi, OJK menggunakan referensi Data Risiko Asuransi paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif premi atau kontribusi yang ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran OJK.
