Pasal 4
BAB 2 — PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN DATA RISIKO ASURANSI
(1) Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/atau lini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib mengangkat Penanggung Jawab Data. (2) Pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian Penanggung Jawab Data wajib dilaporkan secara tertulis kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian. (3) Dalam hal pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian Penanggung Jawab Data dilakukan dalam waktu kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaporan Data Risiko Asuransi kepada OJK, Perusahaan wajib melaporkan pengangkatan, penggantian, dan/atau pemberhentian Penanggung Jawab Datapaling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pelaporan Data Risiko Asuransi kepada OJK.
