Pasal 3
BAB 2 — PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN DATA RISIKO ASURANSI
(1) Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib setiap tahun menyampaikan kepada OJK laporan Data Risiko Asuransi yang disajikan berdasarkan tahun underwriting,untuk periode: a. 5 (lima) tahun bagi Perusahaan yang telah memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor selama 5 (lima) tahun atau lebih; atau
b. kurang dari 5 (lima) tahun, yaitu sejak Perusahaan memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usahaAsuransi Kendaraan Bermotor, bagi Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usahaAsuransi Kendaraan Bermotor kurang dari 5 (lima) tahun. (2) Tahun underwriting terakhir dari periode 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau kurang dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah 2 (dua) tahun sebelum tahun pelaporan. (3) Laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. ditandatangani oleh direksi atau yang setara dan aktuaris atau tenaga ahli Perusahaan; dan b. disampaikan paling lambat tanggal 30 April. (4) Apabila batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf b jatuh pada hari libur, batas akhir penyampaian laporan adalah hari kerja pertama berikutnya. (5) Penyampaian laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data OJK. (6) Dalam hal sistem jaringan komunikasi data OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum tersedia atau terjadi gangguan teknis pada saat batas waktu penyampaian laporan Data Risiko Asuransi, Perusahaan wajib menyampaikan laporan Data Risiko Asuransi secara offlinedalam bentuk data elektronik melalui compact disc (CD) atau media penyimpanan data elektronik lainnya. (7) Dalam hal terjadi gangguan teknis pada saat batas waktu penyampaian laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Perusahaan wajib menyampaikan laporan Data Risiko Asuransipaling lambat pada hari kerja berikutnya setelah terjadinya gangguan teknis. (8) Dalam hal gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dialami oleh OJK, OJK mengumumkan secara tertulis kepada Perusahaan pada hari yang samasetelah terjadinya gangguan teknis. (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, susunan, dan tata carapenyampaian laporan Data Risiko Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
