POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Data Risiko...
Pasal 2
BAB 2 — PEMELIHARAAN DAN PELAPORAN DATA RISIKO ASURANSI
(1) Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib memiliki sistem informasi yang mampu mengolah dan memelihara Data Risiko Asuransi. (2) Perusahaan yang memasarkan produk pada lini usaha Asuransi Harta Benda dan/ataulini usaha Asuransi Kendaraan Bermotor wajib memelihara Data Risiko Asuransi paling singkat selama 5 (lima) tahun terakhir.
