POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 9
BAB 2 — METODOLOGI PENETAPAN BANK SISTEMIK
Berdasarkan indikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN skor sistemik (systemic importance score) Bank dan ambang batas (threshold) sebagai dasar penetapan Bank Sistemik.
