POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 8
BAB 2 — METODOLOGI PENETAPAN BANK SISTEMIK
Indikator keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas sub-indikator: a. aset keuangan berupa tagihan atau penempatan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system asset); b. kewajiban keuangan pada lembaga jasa keuangan (intra financial system liability); dan c. nilai tercatat surat berharga yang diterbitkan oleh Bank.
