POJK
Peraturan Badan Nomor 2-pojk-03-2018 Tahun 2018 tentang Penetapan Bank Sistemik dan Capital Surcharge
Pasal 7
BAB 2 — METODOLOGI PENETAPAN BANK SISTEMIK
Indikator kompleksitas kegiatan usaha (complexity) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas sub-indikator: a. nilai nosional spot dan derivatif over the counter;
b. surat berharga yang diperdagangkan dan tersedia untuk dijual namun tidak termasuk surat berharga yang dijadikan sebagai aset likuid berkualitas tinggi dalam perhitungan rasio kecukupan likuiditas; c. indikator domestik yang bersifat spesifik yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan d. ketergantian (substitutability) peran Bank dalam aktivitas sistem pembayaran dan kustodian.
